Materi Safe Deposit Box

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “Safe Deposit Box“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Pengertian-Safe-Deposit-Box

Pengertian Safe Deposit Box

Safe deposit box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan untuk barang-barang berharga atau dokumen berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Untuk barang-barang yang disimpan didalam safe deposit box adalah barang yang memiliki nilai tinggi dan pemiliknya merasa tidak aman jika menyimpan barang tersebut di rumahnya. Barang-barang yang disimpan di dalam safe deposit boxbiasanya sudah dilengkapi diasuransikan dengan premi yang relatif murah.


Kegunaan Safe Deposito Box

  1. Barang-barang berharga yang dimiliki masyarakat semakin banyak, jadi diperlukan sarana penyimpanan yang lebih aman.
  2. Penyimpanan barang-barang berharga itu lebih aman apabila disimpan dalam safe deposito box suatu bank.
  3. Barang-brang disimpan dalam boks tersendiri, kunci boksnya penyimpan masing-masing, sedang master key (kunci utama)-nya dipegang oleh karyawan bank sehingga penyimpanan lebih aman.
  4. Penyimpan barang dapat sewaktu-waktu mengambil atau menyimpan barangnya selama masa berlakunya sewa kontrak safe deposito box.
  5. Safe deposito bo xmerupakan sumber pendapatan bagi bank tersebut.

Mekanisme Safe Deposit box

  • Menjumpai teller dan mengutakaran niat dan maksud kedatangan kita
  • Mengisi permohonan penyewaan Safe Deposit Box
  • Mengisi surat-kuasa atas Safe Deposit Box tersebut
  • Mengisi perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada Bank Rakyat Indonesia
  • Dan menandatanganinya dengan arti setuju atas perjanjian tersebut
  • Mengisi kartu ijin masuk ruangan khazanah Safe Deposit Box pada PT Bank Rakyat Indonesia
  • Jika ingin berhenti buatlah atau mengisi permohonan penghentian Safe Deposit Box.

Keuntungan Safe Deposit Box

Berikut ini terdapat 2 keuntungan menggunakan safe deposit box, yaitu sebagai berikut:


1. Bagi Bank

  1. Biaya sewa
  2. Uang jaminan yang mengendap
  3. Pelayanan nasabah

2. Bagi Nasabah

  • Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
  • Keamanan barang terjamin

Langkah-Langkah Safe Deposit Box

  1. Menjumpai teller dan mengutakaran niat dan maksud kedatangan kita
  2. Mengisi permohonan penyewaan Safe Deposit Box
  3. Mengisi surat-kuasa atas Safe Deposit Box tersebut
  4. Mengisi perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada Bank Rakyat Indonesia
  5. Dan menandatanganinya dengan arti setuju atas perjanjian tersebut
  6. Mengisi kartu ijin masuk ruangan khazanah Safe Deposit Box pada PT Bank Rakyat Indonesia
  7. Jika ingin berhenti buatlah atau mengisi permohonan penghentian Safe Deposit Box

Tarif Safe Deposit Box Pada Bank Mandiri

No. Tipe Tipe/Ukuran Tarif Sewa Jaminan kunci
6 bulan 12 bulan
1 3x5x24 Rp. 75.000 Rp. 100.000 Rp. 500.000
2 5x5x24 Rp. 110.000 Rp. 200.000 Rp. 500.000
3 3x10x24 Rp. 150.000 Rp. 250.000 Rp. 500.000
4 5x10x24 Rp. 250.000 Rp. 350.000 Rp. 500.000
5 10x10x24 Rp. 450.000 Rp. 650.000 Rp. 500.000
6 15x10x24 Rp. 700.000 Rp. 1.200.000 Rp. 500.000
7 5x15x24 Rp.  400.000 Rp. 750.000 Rp. 500.000
8 15x15x24 Rp. 1.050.000 Rp. 1.750.000 Rp. 500.000
9 15x30x24 Rp. 2.150.000 Rp. 3.500.000 Rp. 1.000.000
10 48x30x24 Rp. 6.500.000 Rp. 11.250.000 Rp. 1.000.000

Contoh Safe Deposit Box

Akuntansi untuk SDB meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci SDB, pembatalan atau berakhirnya sewa SDB.Untuk penerimaan uang sewa dapat dibukukan kedalam rekening sewa SDB yangditerima dimuka yang akan dibukukan sebagi pos hutang. Secar berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.

Disamping penerimaan sewa, bank juga menerima uang jaminan kunci SDB atas penyerahan kunci kepada nasabah. Hal ini dilakukan karena mengingat peralatan SDB hanya dapat dibuka bila kunci lengkap, yang biasanya disimpan oleh kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank. Bila kunci dihilangkan nasabah, SDB harus dibuka dengan paksa dan akan mengakibatkan kerugian bagi bank karena harus mengganti dengan peralatan yang baru.


  • Pada Saat Penerimaan Sewa

Sebagai contoh, apabila tuan Yuwono datang hendak menyewa SDB yang dimiliki oleh Bank Omega-Jakarta dengan sewa ruang ditetapkan sebesar Rp. 60.000 setahun. Uang  jaminan sebesar Rp. 75.000 setahun yang dapat dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB dengan utuh. Seluruh pembayaran dilakukan atas beban rekening giro Tn. Yuwono.

 Pada saat penutupan sewa, Bank Omega-Jakarta akan membukukan sebagi berikut :

Keterangan Debet Kredit
Giro rekening Tn. Yuwono Rp. 135.000

 

 
Sewa SDB yang diterima dimuka   Rp. 60.000

 

Setoran jaminan kunci SDB   Rp. 75.000

 

Secara berangsur-angsur, yakni setiap bulan, rekening sewa SDB yang diterima

dimuka akan dialokasikan kedalam rekening pendapatan. Pada bulan pertama tanggal sewa akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :

Keterangan Debet Kredit
Sewa SDB yang diterima dimuka Rp. 5000

 

 
Pendapatan sewa SDB   Rp. 5000

 


  • Saat Perjanjian Diakhiri

Pada akhir periode sewa SDB nasabah memiliki pilihan untuk memperpanjang atau mengakhiri sewa SDB. Dalam hal memperpanjang sewa SDB, setoran jaminan kunci tidak perlu ditagih lagi karena sewa akan diperpanjang kecuali ada kenaikan terif pada jaminan kunci. Yang akan diterima adalah sewa untuk periode dengan ayat jurnal seperti tampak diatas. Apabila setelah jangka waktu sewa berakhir, Tn. Yuwono tidak mau memperpanjang sewa SDB lagi, uang jaminan kunci akan dikembalikan kepada Tn. Yuwono untuk  keuntungan rekening gironya. Oleh Bank Omega-Jakarta akan di bukukan :

Keterangan Debet Kredit
Setoran jaminan kunci SDB Rp. 75.000

 

 
Giro rekening Tn. Yuwono   Rp. 75.000

 


  • Kunci Yang Dihilangkan Oleh Nasabah

Uang setoran jaminan kunci dimaksudkan adalah menjaga kemungkinan kunci yang dibawa oleh nasabah hilang. Dalam hal terjadi kehilangan kunci SDB, nasabah harus menggantinya. Dalam hal ini bank akan mengambil seluruh uang jaminan kunci SDB yang telah disetorkan oleh nasabah yang bersangkutan.

Sebagi contoh apabila seorang penyewa SDB, yang telah membayar uang jaminan kunci SDB sebesar Rp. 80.000 datang kepada Bank Omega-Jakarta dan menyatakan telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa Rp. 70.000 setahun. Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB setahun lagi tetapi mengehendaki volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp. 100.000 per tahun dan uang jaminan Rp. 120.000 oleh Bank Omega-Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya secara tunai. Bank  Omega-Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagi berikut.

Sisa sewa ( Ro. 70.000 : 2 )                                                          = Rp. 35.000

Sewa baru setahun yang akan datang                                           = Rp. 100.000 –

Kekurangan sewa yang akan datang                                            = Rp. 65.000

Setoran jaminan SDB yang baru                                                   = Rp. 120.000 +

Diterima tunai                                                                               = Rp. 185.000


Keterangan Debet Kredit
Kas Rp. 185.000

 

 
Setoran jaminan-kunci SDB (lama) Rp. 80.000

 

 
Setoran jaminan-kunci SDB (baru)   Rp. 120.000

 

Inventaris kantor SDB

 

  Rp. 80.000
Sewa SDB yang diterima dimuka   Rp. 65.000

 

Selama rekening setoran jaminan outstanding pada neraca, berarti masih ada penyewayang belum mengakhiri sewa SDB. Setoran jaminan ini tidak berbunga dan merupakansumber dana yang termurah bagi bank yang harus dipupuk terus.


Daftar Pustaka:

  • Satrio, Hukum Perikatan, 2001. Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Ctk. Kedua, Bagian Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • R.setiawan. 1997. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
  • Djumhana. 2003. Hukum Perbankan di Indonesia, Ctk. Keempat,Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Kasmir. 2005. Dasar-dasar Perbankan, Ctk. Keempat, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  • Rachmadi usman. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Ctk. Pertama, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Contoh Safe Deposit Box: Pengertian, Kegunaan, Mekanisme, Keuntungan, Langkah dan Tarif

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!


Baca Artikel Lainnya:

2.5/5 - (2 votes)