Materi Rekonsiliasi Fiskal

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “Rekonsiliasi Fiskal“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Contoh-Rekonsiliasi-Fiskal

Pengertian Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal adalah suatu mekanisme penyesuaian pelaporan keuangan wajib pajak badan menurut ketentuan komersial diubah menjadi menurut ketentuan perpajakan atau fiskal. Rekonsiliasi fiskal pada hakikatnya adalah merupakan proses untuk mendapatkan angka laba fiskal atau laba kena pajak dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap laba komersial atau laporan laba rugi. Proses rekonsiliasi fiskal ini umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak yang berbentuk perusahaan. Rekonsiliasi yang dilakukan akan menghasilan koreksi fiskal yang akan mempengaruhi besarnya laba kena pajak serta Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos-pos biaya dan pos-pos penghasilan dalam Laporan keuangan Komersial, antara lain :

  1. Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh Final.
  2. Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
  3. Wajib Pajak mengeluarkan biaya-biaya yang sebenarnya tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto
  4. Wajib pajak menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak
  5. WP mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan bersama-sama untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh Final atau pendapatan yang bukan Objek Pajak serta pendapatan yang dikenakan PPh non Final.

Rekonsiliasi fiskal memiliki tujuan utama yaitu untuk menyajikan informasi sebagai bahan menghitung besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan self-assessment.

Koreksi fiskal adalah koreksi perhitungan pajak yang diakibatkan oleh adanya perbedaan pengakuan metode, manfaat, dan umur, dalam menghitung laba secara komersial atau dengan secara fiskal. Koreksi fiskal dilakukan karena adanya perbedaan antara laba atau rugi menurut perhitungan akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal (berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000), maka sebelum menghitung Pajak Penghasilan yang terutang, terlebih dahulu laba/rugi komersial tersebut harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Dengan demikian, untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal. Koreksi fiskal tersebut dilakukan baik terhadap penghasilan maupun terhadap biaya-biaya (pengurang penghasilan bruto).


Jenis-Jenis Rekonsiliasi Fiskal

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis rekonsiliasi fiskal, yaitu sebagai berikut:


  • Koreksi Fisal Positif

Koreksi Fisal Positif adalah koreksi pajak yang dapat menyebabkan tambahan penghasilan kena pajak dan hutang pajak penghasilan.

Jenis koreksi anggaran positif tergantung pada faktor-faktor lain, seperti:

  1. Distribusi laba menggunakan nama dan dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan distribusi sisa hasil bisnis koperasi.
  2. Biaya yang dikeluarkan untuk keuntungan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota.
  3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.
  4. Pajak penghasilan.
  5. Biaya yang dihitung / dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak.
  6. Gaji dibayarkan kepada anggota kemitraan, perusahaan atau kemitraan terbatas yang modalnya tidak dibagi menjadi saham.
  7. Persediaan yang melebihi kapasitas provisi, berdasarkan metode perhitungan yang diatur dalam Pasal 10 UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
  8. Penyusutan yang melebihi kapasitas total didasarkan pada metode perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 10 UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

  • Koreksi Fisal Negatif

Koreksi Fisal Negatif adalah Koreksi yang mengarah pada pengurangan penghasilan kena pajak dan hutang pajak penghasilan.


Laporan Keuangan Fiskal

Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk keperluan penghitungan pajak. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan.

Pendekatan penyusunan laporan keuangan fiscal sebagai solusi antara ketentuan akuntansi dan pajak yaitu :

  • Ketentuan pajak secara dominan mewarnai praktek akuntansi, Dalam pendekatan ini laporan keuangan fiscal murni disusun atas dasar perpajakan. Dengan demikian dalam melakukan pembukuan perusahaan menyusun laporan harus menurut ketentuan perpajakan dan menurut praktek pembukuan.
  • Ketentuan pajakuntuk tujuan penyusunan laporan keuangan merupakan standar indepensi dari prinsip akuntansi, dalam pendekatan ini perusahaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsif dan metode akuntansi.
  • Ketentuan pajak merupakan sisipan terhadap standar akuntansi, pendekatan ini laporan keuangan atas dasar standar akuntansi. Tetapi preferensi di berikan kepada ketentuan pajak apabila tidak sesuai dan sejalan dengan standar akuntansi.

Susunan laporan keuangan fiscal :

  1. Input berupa dokumen dasar
  2. Dicatat dalam buku harian jurnal
  3. Diklasifikasikan dengan pencatatan posting pada buku besar
  4. Untuk pengawasan, konfirmasi, dan klarifikasi maka di buat buku tambahan, seperti piutang, hutang dll
  5. Akhir periode akuntansi di susun neraca percobaan yang di sesuaikan terhadap fakta pada akhir tahun dan catatan penutup.
  6. Dari neraca percobaan tersebut dibuat laporan keuangan komersial
  7. Rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan fiscal di atur dalam ketentuan perpajakan
  8. Setelah laporan keuangan diatur dalam kketentuan perpajakan akan menghasilkan laporan keuangan fiscal.

Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiscal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.

Pemerintah menjalankan kebijakan fiskal adalah dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan perkataan lain, dengan kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan jalannya perekonomian menuju keadaan yang diinginkannya. Dengan melalui kebijakan fiskal, antara lain pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, dapat mempengaruhi kesempatan kerja, dapat mempengaruhi tinggirendahnya investasi nasional, dan dapat mempengaruhi distribusi penghasilan nasional.  Dua unsur utama dari fiskaladalah perpajakan dan pengeluaran publik.

Prinsip Dasar Fiskal

  • Adam Smith

– Keadilan (Equality)

– Kepastian (Certainty)

– Kemudahan (Convenience)

– Efisiensi (Efficiency)

  • Edwin R.A. Seligman

– Fiskal (Fiscal)

– Administratif (Administrative)

– Ekonomi (Economic)

– Etika (Ethical)

  • Fritz Neumark

– Kesepadanan pembiayaan (Revenue productivity)

– Keadilan sosial (Social justice)

– Pencapaian ekonomi (Economic goals)

– Kemudahan (Ease Administration and compliance)


Jenis kebijakan fiscal dilihat dari segi teori :


1. Jenis kebijakan fiskal pembiayaan fungsional

Merupakan kebijakan fiscal yang mengatur pengeluaran pemeritah dengan mempertimbangkan segala akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional  dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.


2. Jenis kebijakatan stabilisasi anggaran otomatis

Merupakan kebijakan fiscal yang mengatur pengeluaran pemeritah dengan mempertimbangkan besarnya biaya dan manfaat dari berbagai program yang bertujuan agar menghemat pengeluaran pemerintah.


3. Jenis kebijakan pengelolaan anggaran

Merupakan kebijakan yang dilakukan dengan mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan dan hutang untuk mencapai stabilitas ekonomi.


Jenis kebijakan fiscal dilihat dari segi perbandingan jumlah pengeluaran dengan jumlah penerimaan :

1. Kebijakan Anggaran Seimbang

Kebijakan anggaran yang menyusun laporan seimbang antara jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran.


2. Kebijakan Anggaran Surplus

Kebijakan anggaran dengan menyusun jumlah pengeluaran lebih kecil dibanding jumlah penerimaan.


3. Kebijakan Anggaran Deficit

Kebijakan anggaran dengan menyusun jumlah pengeluaran lebih besar dibanding jumlah penerimaan.


4. Kebijakan Anggaran Dinamis

Kebijakan anggaran yang dilakukan dengan cara terus menambah jumlah pengeluaran dan jumlah penerimaan sehingga semakin lama semakin besar jumlah penerimaan dan pengeluaran negara.


Faktor Penyebab Terjadinya Rekonsiliasi Fiskal

Berikut ini terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya rekonsiliasi fiskal, yaitu sebagai berikut:

  1. Karena ada perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan peraturan pajak (konsep yang berbeda, penilaian yang berbeda dan metode alokasi yang berbeda atau ketika mencatat biaya)
  2. Karena ada penghasilan tertentu yang tidak kena pajak atau dikenakan pajak penghasilan final.
  3. Karena kompensasi rugi pajak
  4. Karena ada harga yang tidak wajar akibat hubungan khusus

Contoh Rekonsiliasi Fiskal

PT. ABADI JAYA SENTOSA (AJS) bergerak dalam bisnis perdagangan kain tenun. PT AJS merupakan wajib pajak badan yang berdomisili di Jepara, Jawa Tengah. Informsasi dan data laporan keuangan komersial PT AJS pada 2019 adalah sebagai berikut (dalam ribuan rupiah):

Contoh Rekonsiliasi Fiskal


Keterangan tambahan:

Contoh Rekonsiliasi Fiskal

  • Penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus
  • Persediaan akhir dinilai dengan metode LIFO, sedangkan apabila dinilai dengan metode FIFO sebesar Rp700.000.000
  • Membayar PPh pasal 22 sebesar (1,5% x Rp200.000.000) = Rp3.000.000
  • Membayar PPh pasal 23 sebesar (2% x Rp10.000.000) = Rp200.000
  • Membayar PPh pasal 25 selama 12 bulan untuk setiap masa pajak Rp5.000.000 selama tahun 2019.

Pertanyaan:

  1. Buatlah rekonsiliasi fiskal untuk PT. AJS, sehingga diketahui penghasilan kena pajaknya.
  2. Hitunglah PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2019.

Jawaban:

Contoh Rekonsiliasi Fiskal

Penghitungan PPh Pasal 29 PT AJS untuk tahun pajak 2019:

Contoh Rekonsiliasi Fiskal

Dengan demikian, PT AJS wajib melunasi sisa kekurangan pembayaran PPh Badan terutang tahun pajak 2019 sebesar Rp6.550.000 maksimal sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.


Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Rekonsiliasi Fiskal: Pengertian, Jenis, Laporan, Kebijakan, Penyebab dan Contoh

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!


Baca Artikel Lainnya:

Rate this post