Negara Dengan Pajak Tertinggi

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Geografi yaitu Tentang “Pajak “. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Negara-Dengan-Pajak-Penghasilan-Tertinggi

Hampir masing-masing negara di dunia merealisasikan pajak. Keberadaan pajak sangatlah urgen karena bermanfaat untuk mendanai sekian banyak program laksana pendidikan, infrastruktur, teknologi, militer dan beda sebagainya.

Besarnya pajak di semua dunia paling bervariasi, bahkan masing-masing negara memiliki sekian banyak jenis pajak serta aturan tersendiri tentang pajak. Menentukan negara-negara yang mempunyai pajak tertinggi terdapat kendala tersendiri, urusan ini diakibatkan karena terdapat ketentuan tertentu, regulasi sampai jenis pajak yang diterapkan pada sebuah negara.

Berikut susunan negara dengan pajak pendapatan tertinggi di dunia di tahun 2020:

  1. Negara Portugal : 59%
  2. Negara Aruba: 58,95%
  3. Negara Swedia: 57%
  4. Negara Jepang: 55,95%
  5. Negara Denmark: 55,86%
  6. Negara Swiss: 55%
  7. Negara Austria: 55%
  8. Negara Finlandia: 54,25%
  9. Negara Kanada: 54%
  10. Negara Korea Selatan: 53,40%
  11. Negara Luksemburg: 52,45%
  12. Negara Irlandia: 52%
  13. Negara Belanda: 51,95%
  14. Negara Amerika Serikat: 50%
  15. Negara Nepal: 50%
  16. Negara San Marino: 50%
  17. Negara Senegal: 50%
  18. Negara Israel: 50%
  19. Negara Kuba: 50%
  20. Negara Slovenia: 50%

Perlu diketahui andai setiap negara mempunyai aturan tersendiri dalam memutuskan pajak. Dan berikut susunan negara dengan pajak pendapatan tertinggi guna single person tanpa anak:


Negara Dengan Pajak Tertinggi

Berikut ini terdapat beberapa negara dengan pajak tertinggi, yaitu sebagai berikut:


1. Negara Jerman

Penerapan pajak di negara Jerman lumayan prograsif, dengan kata lain bagi pribadi yang berpenghasilan tinggi akan menunaikan pajak lebih tidak sedikit dibandingkan dengan pribadi berpenghasilan rendah. Negara Jerman memutuskan pajak pendapatan dan pajak progresif menjangkau 45,4%.

Untuk pendapatan yang menjangkau € 9,408 dirasakan sebagai tunjangan individu dan tidak menemukan pajak. Pengurangan lainnya mencangkup asuransi pensiun wajib, premi asuransi kesehatan, premi kemalangan (pribadi, jiwa, pengangguran, dan cacat fisik), donasi badan amal, dan pun €6.000 masing-masing tahun untuk pelatihan profesi masa depan.


2. Negara Belgia

Negara Belgia memutuskan pajak progresif menjangkau 50%. Penghasilan yang dikenakan pajak bisa berasal dari properti, investasi, pekerjaan, dan sumber lainnya. Sedangkan guna pajak capital gain tergantung dari jenis modal yang digunakan.

Setiap pekerja menunaikan pajak garansi sosial sebesar 13,07% dari penghasilan mereka. Meskipun begitu, pemerintah masih menyerahkan pengurangan pajak guna pengeluaran bisnis, kontribusi sosial dan 80% pembayaran tunjangan, serta ada tunjangan individu menurut kedudukan pengarsipan.


3. Negara Lithuania

Besarnya pajak yang diserahkan untuk pendapatan sebesar 32%. Penghasilan kena pajak tergolong pekerjaan, pekerjaan komersial, royalti, aset leasing, dan beda sebagainya.

Sedangkan untuk pendapatan yang tidak berhubungan dengan kegiatan seperti royalti, bunga, dan deviden dari penjualan properti dikenakan pajak sebesar 15% hingg 20%, laksana pada capital gain.

Tidak terdapat pajak pemotongan yang dikenakan guna bunga, kecuali orang yang terkaitbukan penduduk negara Lithuania, maka bakal dikenakan pajak sebesar 15%.


4. Negara Denmark

Negara Denmark memutuskan pajak pendapatan prograsif sebesar 55,9%. Negara ini menunaikan pajak kontribusi pasar kerja 8%, pajak pelayanan kesehatan 8%, pajak kota 22,8% – 27,8%, pajak garansi sosial US$167,06 per tahun, dan pajak pemotongan 27% pada dividen dan 22% guna royalti.

Terdapat pula pajak gereja sukarela selama 0,39% hingga dengan 1,3%. Ada pula pengurangan pajak terdapat untuk kontribusi terbatas laksana pensiun yang disetujui, asuransi pengangguran, bunga hutang, kontribusi amal, perjalanan kerja yang tidak diganti, serta lokasi tinggal tangga ganda.


5. Negara Slovenia

Negara Slovenia mengambil pajak untuk pendapatan sebesar 16% sampai 50%. Untuk warga Slovenia nyaris dikenakan pajak guna segala hal, bakal tetapi untuk pendatang atau bukan warga Slovenia melulu akan dikenakan pajak dari sumber penghasilan saat mereka bekerja di Slovenia saja.

Pendapatan yang dikenakan pajak yakni penghasilan dari hasil bekerja, bisnis, pertanian dan kehutanan, sewa dan royalti, dividen, bunga, dan pun capital gain. Untuk pekerjaan bisnis tertentu melulu dikenakan pajak dengan tarif 20%, sementara untuk dividen, bunga, dan penghasilan sewa sebesar 27,5%.

Jika sebelumnya ialah daftar negara dengan pajak tertinggi menurut pada satu individu, sebagai berikut daftar negara dengan pajak tertinggi menurut family dengan dua orang anak:


6. Negara Lithuania

Penerapan pajak pendapatan di negara Lithuania untuk keluarga tidak jauh bertolak belakang dengan individu. Bagi family Lithuania menemukan bebas pajak tahunan sampai €4.200 dan bakal berkurang saat gaji mereka naik hingga dengan €31.990. Para konsumen pun harus menunaikan pertambahan nilai untuk semua barang dan jasa sampai 21%.


7. Negara Turki

Tarif pajak pendapatan negara Turki berkisar antara 15% hingga dengan 35%. Pajak tersebut dipakai untuk kegiatan komersial, pertanian dan profesional, gaji dan upah, penghasilan dari harta tak gerak, dividen, royalti, bunga, dan penghasilan lainnya.

Di samping itu, terjadi pengurangan untuk ongkos medis dan pendidikan, pensiun dan ongkos asuransi kesehatan swasta, serta donasi tertentu.


8. Negara Denmark

Jika ada pasangan yang menikah, mereka akan menunaikan pajak secara terpisah eksklusif pajak penghasilan. Sedangkan deviden modal pada penjualan rumah seringkali babas pajak.

Hampir mayoritas wajib pajak akan mendapat tunjangan individu sebesar US$ 6.802,22 dan tunjangan kerja. Jika pasangan tersebut mendapat warisan, mereka wajib menunaikan pajak warisan. Pajak guna barang dan jasa pun berlaku dan besarnya dapat menjangkau 25%.


9. Negara Finlandia

Negara Finlandia merealisasikan pajak pendapatan progresif sampai 31,25%. Negara ini mengambil pajak pendapatan dari gaji, upah, pensiun dan tunjangan sosial serta penghasilan modal dari investasi. Sedangkan pendapatan yang didapatkan dikenakan pajak nasional, pajak kota dan geraja.


10. Negara Belanda

Negara Belanda mengkelompokan penghasilan menjadi tiga kategori:

  • Gaji, upah, tunjangan dalam format barang, pensiunan, dan penghasilan kepemilikan rumah.
  • Pendapatan perusahaan dari kepemilikan bisnis substansial.
    Pendapatan simpanan dan investasi.
  • Masing-masing kelompok mempunyai potongan dan tarif pajak berbeda-beda, dan kredit pajak umum berlaku guna laba bersih sesudah ketiga kelompok tersebut total.

Pendapatan dikenai pajak dengan tarif 37,35% sampai 49,5%, sementara pajak garansi sosial telah termasuk di dalamnya. Bagi pasangan yang telah menikah wajib mengemukakan bersama-sama kecuali mereka telah mengemukakan cerai, bahkan pasangan yang belum menikah sekalipun pun harus mengemukakan pajak bersama-sama.


Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Geografi Tentang 10 Negara Dengan Pajak Penghasilan Tertinggi

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!


Baca Juga :

Rate this post