Materi APBN

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “APBN“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Pengertian-APBN

Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003). Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004.

Tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:

  1. Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
  2. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
  3. Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akanditerima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004) Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Marettahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).

Sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 17/2003,anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, pengeluaran anggaran hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukkan hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen, sistem penganggaran selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi program pemerintah.Sedangkan sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untukmewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

Merujuk Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Fungsi alokasi mengandung arti bahwa Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.


Fungsi APBN

Berikut ini terdapat beberapa fungsi apbn, yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
  2. Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
  3. Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.

Struktur APBN

Berikut ini terdapat beberapa struktur apbn, yaitu sebagai berikut:


  1. Pendapatan Negara dan Hibah

Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.

Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaananggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengansistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.

Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.


  1. Belanja Negara

Belanja negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.nSebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.


  1. Defisit dan Surplus

Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.


  1. Pembiayaan

Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisih antara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.


Tujuan APBN

Setiap tahun pemerintah menyusun APBN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tujuan penyusunan APBN pada akhirnya adalah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual berdasarkan pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Secara umum tujuan penyusunan APBN adalah sebagai berikut:
  1. Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit.
  2. Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Prinsip-Prinsip APBN

Berikut ini terdapat beberapa prinsip-prinsip apbn, yaitu sebagai berikut:


  • Prinsip Anggaran Defisit

Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan

  1. Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
  2. Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)

Anggaran Defisit PNH – BN = DA DAP = AP – TP PbDN = PkDN + Non-Pk DN PbLN = PPLN – PC PULN
Keterangan :  PNH    = pendapatan negara dan hibah BN     = belanja negara DA      = defisit Anggaran PbDN= pembiayaan DN PkDN= Perbankan DN Non-PkDN = Non-Perbankan DN PbLN= pembiayaan LN PPLN= penerimaan pinjaman LN PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri BLN   = bantuan luar negeri
Anggaran Berimbang PDN – PR   = TP DAP = AP – TP
Keterangan : PDN = Pendapatan DN PR   = Pengeluaran Rutin TP   = Tabungan Pemerintah DAP = Defisit Anggaran Pembangunan AP   = Anggaran Pembangunan

  • Prinsip Anggaran Dinamis

Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif.

  1. Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat.
  2. Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.

  • Prinsip Anggaran Fungsional

  1. Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
  2. Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.

Mekanisme Penyusunan APBN

Sebelum Anda bersiap, ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan, seperti: B. Asumsi ekonomi makro. Asumsi-asumsi ini kemudian menjadi referensi untuk analisis saat membuat APBN. Asumsi-asumsi ini adalah:

  • Keadaan ekonomi global yang diperkirakan mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya
  • Proses pemulihan ekonomi diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang kondusif, sehingga dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya
  • Harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak bumi yang diasumsikan pada tahun sebelumnya
  • Pengerahan serta penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan perlu ditingkatkan
  • Tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah banyak dan merata dengan harga yang stabil serta dapat diakses oleh rakyat banyak
  • Kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proposional, rasional, transparan, parsitipatif, dan bertanggung jawab

Untuk APBN 2018 sendiri, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menyusun asumsi makroekonomi dasar sebagai dasar untuk persiapan sebagai berikut:

  1. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,4 persen
  2. Inflasi dapat terkendali dalam kisaran 3,5 persen
  3. Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS adalah Rp 13.400
  4. Tingkat suku bunga SPN (Surat Perbendaharaan Negara) sebesar 5,2 persen
  5. Indonesia Crude Price (ICP atau harga minyak mentah di Indonesia) diperkirakan rata-rata mencapai USD 48 per barel.
  6. Lifting minyak dan gas bumi tahun 2018 diperkirakan masing-masing mencapai 800 ribu barel per hari dan 1.200.000 barel setara minyak per hari.

Tingkat besarnya ekonomi makro yang disebutkan di atas sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal (global) dan domestik (domestik). Pengaruh faktor global termasuk harga bahan baku, masalah perdagangan internasional dan situasi geopolitik. Pengaruh faktor domestik termasuk tingkat kepercayaan dan daya beli masyarakat, kepercayaan perusahaan, pinjaman dan investasi langsung, peningkatan neraca pembayaran dan penguatan cadangan devisa.


Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Struktur APBN: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Mekanisme Penyusunan

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!


Baca Artikel Lainnya:

Rate this post