Pengertian Ekonomi Syariah

Pengertian Ekonomi Syariah

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “Ekonomi Syariah“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Pengertian Ekonomi Syariah

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis dan balasannya menuntaskan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara islam menurut atas anutan agama islam adalah Al-Quran dan Sunnah Nabi.


Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pengertian menurut para ahli mengenai ekonomi syariah, antara lain:


  • Menurut M.A. Mannan

Ekonomi syariah merupakan suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari tentang masalah-masalah ekonomi pada rakyat yang digagaskan oleh nilai-nilai islam.


  • Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi

Ekonomi syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur’an dan As-sunnah dan sebagai bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas tujuan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.


  • Menurut Monzer Kahf

Ekonomi syariah merupakan ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak sanggup berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis ibarat matematika, statistik, budi dan ushul fiqih.


Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri dari ekonomi syariah, antara lain:

  1. Aktivitas perekonomian dalam islam bersifat pengabdian.
  2. Aktivitas ekonomi dalam islam yang memiliki sebuah impian yang luhur.
  3. Ekonomi syariah membuat keseimbangan antara kepentingan seseorang dan kepentingan masyarakat.
  4. Pengawasan yang sebenar-benarnya dijalankan dan ditetapkan dalam aktivitas ekonomi islam.

Tujuan Ekonomi Syariah

Berikut ini terdapat beberapa tujuan dari ekonomi syariah, antara lain:

  • Menempatkan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya.
  • Menyeimbangkan kehidupan di dunia maupun di akhirat.
  • Meraih kesuksesan perekonomian yang diperintahkan Allah.
  • Menghindari kekacauan dan kerusuhan.

Manfaat Ekonomi Syariah

Berikut ini terdapat beberapa manfaat dari ekonomi syariah, antara lain:

  1. Membentuk integritas muslim yang kaffah, sehingga islmanya tidak setengah-setengah. Apabila ditemukan muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional berebrti menujukan bawha keislamaannya belum kaffah.
  2. Melaksanakan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui forum keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian maupun Baitul Maal wat Tamwil akan memperoleh laba di dunia maupun di akhirat.
  3. Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sementara laba di alam abadi adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.
  4. Praktik ekonomi menurut syariat islam yang berisi nilai ibadah, alasannya sudah mengamalkan syariat Allah.
  5. Mengamalkan ekonomi syariah melalui forum keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan forum ekonomi umat Islam.
  6. Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Karena dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
  7. Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada forum keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.

Prinsip Ekonomi Syariah

Berikut ini terdapat beberapa prinsip dari ekonomi syariah, antara lain:

  1. Beraneka macam sumber daya dipandang sebagai sumbangan atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
  2. Islam mengakui pemilikan eksklusif dengan batas-batas tertentu.
  3. Kekuatan pelopor utama ekonomi syariah yakni kerja sama.
  4. Ekonomi syariah menolak adanya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang.
  5. Ekonomi syariah menjamin pemilikan masyarakat dan pemakaiannya direncanakan guna kepentingan banyak orang.
  6. Seorang muslim harus takut pada Allah swt dan hari penentuan di alam abadi nanti.
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas atau nisab.
  8. Islam melarang untuk riba dalam segala bentuk.

Dasar Hukum Ekonomi Syariah

Berikut ini terdapat beberapa dasar hukum dari ekonomi syariah, antara lain:


  • Al-Qur’an

Al-Quran adalah wahyu dari Allah yang diberikan pada Nabi Muhammad untuk membimbing umat insan alasannya dalam Al-Qur’an semua jawaban atas permasalahan yang ada niscaya ada, mulai dari kehidupan sehari-hari hingga ekonomipun ada.


  • Hadist

Hadist adalah suatu keadaan yang berasal dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, sikap dan tindakannya.


  • Ijma

Ijma adalah pendapat atau fatwa-fatwa dari para ulama yang telah disepakati bersama dan tentunya tetap berlandaskan pada Al-Qur’an.


  • Ijtihad

Ijtihad adalah salah satu acara yang dilakukan para ulama untuk menjalankan musyawarah guna memecahkan insiden yang muncul dalam masyarakat.


Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip dan Dasar Hukum

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!


Baca Artikel Lainnya:


Posted

in

by

Tags: