Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “Ekonomi Syariah“. Berikut dibawah ini penjelasannya:
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis dan balasannya menuntaskan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara islam menurut atas anutan agama islam adalah Al-Quran dan Sunnah Nabi.
Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pengertian menurut para ahli mengenai ekonomi syariah, antara lain:
-
Menurut M.A. Mannan
Ekonomi syariah merupakan suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari tentang masalah-masalah ekonomi pada rakyat yang digagaskan oleh nilai-nilai islam.
-
Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi
Ekonomi syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur’an dan As-sunnah dan sebagai bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas tujuan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.
-
Menurut Monzer Kahf
Ekonomi syariah merupakan ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak sanggup berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis ibarat matematika, statistik, budi dan ushul fiqih.
Ciri-Ciri Ekonomi Syariah
Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri dari ekonomi syariah, antara lain:
- Aktivitas perekonomian dalam islam bersifat pengabdian.
- Aktivitas ekonomi dalam islam yang memiliki sebuah impian yang luhur.
- Ekonomi syariah membuat keseimbangan antara kepentingan seseorang dan kepentingan masyarakat.
- Pengawasan yang sebenar-benarnya dijalankan dan ditetapkan dalam aktivitas ekonomi islam.
Tujuan Ekonomi Syariah
Berikut ini terdapat beberapa tujuan dari ekonomi syariah, antara lain:
- Menempatkan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya.
- Menyeimbangkan kehidupan di dunia maupun di akhirat.
- Meraih kesuksesan perekonomian yang diperintahkan Allah.
- Menghindari kekacauan dan kerusuhan.
Manfaat Ekonomi Syariah
Berikut ini terdapat beberapa manfaat dari ekonomi syariah, antara lain:
- Membentuk integritas muslim yang kaffah, sehingga islmanya tidak setengah-setengah. Apabila ditemukan muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional berebrti menujukan bawha keislamaannya belum kaffah.
- Melaksanakan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui forum keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian maupun Baitul Maal wat Tamwil akan memperoleh laba di dunia maupun di akhirat.
- Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sementara laba di alam abadi adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.
- Praktik ekonomi menurut syariat islam yang berisi nilai ibadah, alasannya sudah mengamalkan syariat Allah.
- Mengamalkan ekonomi syariah melalui forum keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan forum ekonomi umat Islam.
- Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Karena dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
- Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada forum keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.
Prinsip Ekonomi Syariah
Berikut ini terdapat beberapa prinsip dari ekonomi syariah, antara lain:
- Beraneka macam sumber daya dipandang sebagai sumbangan atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan eksklusif dengan batas-batas tertentu.
- Kekuatan pelopor utama ekonomi syariah yakni kerja sama.
- Ekonomi syariah menolak adanya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang.
- Ekonomi syariah menjamin pemilikan masyarakat dan pemakaiannya direncanakan guna kepentingan banyak orang.
- Seorang muslim harus takut pada Allah swt dan hari penentuan di alam abadi nanti.
- Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas atau nisab.
- Islam melarang untuk riba dalam segala bentuk.
Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Berikut ini terdapat beberapa dasar hukum dari ekonomi syariah, antara lain:
-
Al-Qur’an
Al-Quran adalah wahyu dari Allah yang diberikan pada Nabi Muhammad untuk membimbing umat insan alasannya dalam Al-Qur’an semua jawaban atas permasalahan yang ada niscaya ada, mulai dari kehidupan sehari-hari hingga ekonomipun ada.
-
Hadist
Hadist adalah suatu keadaan yang berasal dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, sikap dan tindakannya.
-
Ijma
Ijma adalah pendapat atau fatwa-fatwa dari para ulama yang telah disepakati bersama dan tentunya tetap berlandaskan pada Al-Qur’an.
-
Ijtihad
Ijtihad adalah salah satu acara yang dilakukan para ulama untuk menjalankan musyawarah guna memecahkan insiden yang muncul dalam masyarakat.
Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip dan Dasar Hukum
Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!
Baca Artikel Lainnya: