Materi Profesi

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “Profesi“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Pengertian-Profesi

Pengertian Profesi

Profesi adalah suatu pernyataan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk mengerjakan pekerjaan itu.

Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter, dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru. Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen, penyanyi, pedagang dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam konteks ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.


Pengertian Profesi Menurut Para Ahli

Berikut terdapat beberapa pengertian menurut para ahli tentang profesi, yaitu sebagai berikut:


  1. Wilensky (1964)

    Profesi berasal dari kata proffesion yang berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan badan ilmu (body of knowledge) sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan (altruism).


  2. Schein EH (1962)

    Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set tertentu dan berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.


  3. Hughes EC (1963)

    Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibanding orang lain (klien).


  4. Abraham Flexner (1915)

Suatu pekerjaan dapat dikatakan suatu profesi apabila memenuhi syarat seperti:

  • Pekerjaan berdasarkan ilmu dan belajar untuk tujuan praktek dan pelayanan
  • Terorganisir secara internal serta altruistic (untuk kepentingan masyarakat)

  1. Greenwood E (1957)

    Ciri suatu pekerjaan sebagai profesi adalah :

  • Adanya teori yang sistematik
  • Otoritas
  • Wibawa (martabat)
  • Kode Etik
  • Budaya profesional

  1. Hall (1968)

    Profesi adalah suatu pekerjaan yang harus melalui 4 tahapan diantaranya:

  • Telah memperoleh badan pengetahuan dari institusi pendidikan tinggi
  • Menjadi pekerjaan utama
  • Adanya organisasi profesi
  • Terdapat Kode Etik

Makna Profesi

Berikut ini terdapat beberapa makna profesi, yaitu sebagai berikut:


  1. Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka

Suatu pernyataan atau suatu janji yang dinyatakan oleh tenaga profesional tidak sama dengan suatu pernyataan yang dikemukakan oleh nonprofesional. Pernyataan profesional mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dari lubuk hatinya.Pernyataan demikian mengandung norma-norma atau nilai-nilai etik. Orang yang membuat pernyataan itu yakin dan radar bahwa pernyataan yang dibuatnya adalah baik. “Baik” dalam arti bermanfaat bagi orang banyak dan bagi dirinya sendiri.

Pernyataan janji itu bukan hanya sekadar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadiannya dan tampak pada tingkah lakunya sehari hari. Janji yang bersifat etik itu mau tak mau akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu. Bila dia melanggar janjinya, dia akan berhadapan dengan sanksi tersebut, misalnya hukuman atau protes masyarakat, hukuman dart Tuhan, dan hukuman oleh dirinya sendiri. Jika seseorang telah menganut suatu profesi tertentu, dia akan berbuat sesuai dengan janji tersebut. Janji- janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi bersangkutan, dalam hal ini, Profesi kependidikan.


  1. Profesi mengandung unsur pengabdian

Suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian padamasyarakat. Ini berarti, bahwa profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak, atau menimbulkan malapetaka bagi orang lain dan bagi masyarakat. Sebaliknya, profesi itu hams berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan, dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat.

 Pengabdian diri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang banyak. Misalnya, profesi dalam bidang hukum adalah untuk kepentingan kliennya bila berhadapan dengan pengadilan, profesi kedokteran adalah untuk kepentingan pasien agar cepat sembuh penyakitnya, profesi kependidikan adalah untuk kepentingan anak didiknya, profesi pertanian adalah untuk meningkatkan produksi pertanian agar masyarakat lebih sejahtera dalam bidang pangan, dan sebagainya.

Dengan demikian, pengabdian yang diberikan oleh profesi tersebut harus sesuai dengan bidang-bidang pekerjaan tertentu. Dengan pengabdian pada pekerjaan itu, seseorang berarti mengabdikan profesinya kepada masyarakat.


  1. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan

Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu sang dengan sendirinya menuntut keahlian,pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula. Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, oleh sebab mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat.

Kompetensi sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi. Dalam masyarakat yang kompleks seperti masyarakat modem dewasa mi, profesi menuntut kemampuan membuat keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang tepat. Untuk itu diperlukan banyak keterangan yang lengkap agar jangan menimbulkan kesalahan yang akan menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Kesalahan dapat menimbulkan akibat yang fatal atau malapetaka yang dahsyat. Itu sebabnya, kebijaksanaan,pembuatan keputusan, perencanaan, dan penanganan harus ditangani oleh para ahlinya, yang memiliki kompetensi profesional dalam bidangnya.


Ciri-Ciri Profesi

Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri profesi, yaitu sebagai berikut:


  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis

Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.


  • Asosiasi profesional

Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.


  • Pendidikan yang ekstensif

Profesi yang prestisius biasanya memerlukanpendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.


  • Ujian kompetensi

Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.


  • Pelatihan institutional

Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.


  • Lisensi

Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.


  • Otonomi kerja

Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.


  • Kode etik

Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.


  • Mengatur diri

Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.


  • Layanan publik dan altruisme

Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.


  • Status dan imbalan yang tinggi

Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.


Syarat Profesi

Mengingat tugas guru yang demikian kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus sebagai berikut:

  1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang  mendalam.
  2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
  3. Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
  4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
  5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupannya.

Syarat sebuah profesi diberikan oleh AECT (Association for Educational Communication and Technology) dan dinyatakan Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahun 1988, keduanya memberikan beberapa syarat dalam mendefinisikan suatu profesi, secara garis besar harus ada : Latihan dan Sertifikasi, Standard dan Etika, Kepemimpinan, Asosiasi dan Komunikasi, Pengakuan Sebagai Profesi, Tanggung Jawab Profesi dan Hubungan dengan Profesi Lainnya.

Made Pidarta (1997 : 269-271) menyatakan bahwa diperlukan hal-hal berikut untuk memenuhi persyaratan profesi pendidik, yaitu : Pertama, perlunya diperkenalkan penjelasan pengertian pendidikan bagi calon pendidik memberikan kesempatan berpikir untuk memahami profesi mendidik tersebut. Kedua, perlu dikembangkan kepada calon pendidik kriteria keberhasilan mendidik, keberhasilan ini bukan atas prestasi akademik pendidik namun lebih dicerminkan oleh keberhasilan mendidik dengan kriteria-kriteria tertentu seperti Memiliki sikap suka belajar, tahu tentang cara belajar dan lainnya. Ketiga, memperkenalkan perilaku di lapangan yang dapat dipilih beberapa di antaranya yang sesuai dengan tujuan pendidikan setiap kali tatap muka.


Tenaga Pendidik sebagai  Profesi

Rakenas Depdiknas setiap tahun selalu menggaris bawahi pentingnya peningkatan profesionalisme guru. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian Depdiknas terhadap guru dan sekaligus penguatan, betapa guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam keseluruhan upaya pendidikan

Memang kualitas pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana dan faktor-faktor instrumental lainnya. Akan tetapi, semua itu pada akhirnya tergantung pada kualitas pengajaran, dan kualitas pengajaran tergantung pada kualitas guru.


Contoh Profesi

NO.

ISTILAH DEFINISI
1. Profesi ·   Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

·   Secara umum, profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.

2. Profesional ·   Profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. (KBBI, 1994)

·   Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Bab 1 Pasal 1 ayat 4), Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

3. Profesionalitas ·     Menurut Moch.Saifuddin Zuhri Al-Banjari, Profesionalitas adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.

·     Menurut Yulfikar,   Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar – benar menguasai, sungguh- sungguh kepada profesinya. Profesionalitas adalah hal-hal yang menyangkut mutu diri profesi.

·     Secara umum, Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi yang benar-benar menguasai dan sungguh-sungguh kepada profesinya.

4. Profesionalisme ·     Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.

·     Dapat diartikan pula bahwa profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

5. LPTK ·    Berdasarkan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab 1 Pasal 1 Ayat 14 “Lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)” adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
6. Pendidik ·    Undang- Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelas bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.

·    Pengertian yang sederhana, pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik.

·  Dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal (Sekolah atau institusi pendidikan dengan kurikulum yang jelas dan terakreditasi), tetapi bisa juga di lembaga pendidikan non formal (Lembaga Pendidikan Ketrampilan, Kursus, di mesjid, di surau/musala, di gereja, di rumah, dan sebagainya).

7. Peserta Didik · Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu.
8. Pendidikan ·  Secara etimologi kata pendidikan berasal dari kata “didik” yang mendapat  awalan “pe” dan akhiran “an” , maka jadilah kata pendidikan. Dari Bahasa Yunani, pendidikan berasal dari kata ”pedagogi” yaitu  kata ”paid”  yang artinya anak dan ”agogos” yang artinya membimbing,  sehingga pedagogi dapat diartikan sebagai ”ilmu dan seni membimbing anak”.

·    Menurut UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional,  pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana  belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif  mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual  keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta  ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

9. Kependidikan ·    Kependidikan adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,dosen,konselor, pamong belajar,instruktur serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
10. Tenaga Kependidikan ·      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20  tahun 2003 Bab 1 Ayat 1)
11. Satuan pendidikan ·      Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).

·      Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan. (Bab 1Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).

·      Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan. (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan).

12. Guru ·    Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1 ayat 1: Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
13. Guru profesional ·    Pengertian guru profesional adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau klasikal, di sekolah atau di luar sekolah.
14. Belajar ·    Belajar adalah sebuah proses perubahan di dalam kepribadian manusia dan perubahan tersebut ditampakkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas tingkah laku seperti peningkatan kecakapan, pengetahuan, sikap, kebiasaan, pemahaman, ketrampilan, daya pikir, dan kemampuan-kemampuan yang lain.
15. Mengajar ·

Mengajar adalah suatu aktivitas yang tersistem dari sebuah lingkungan yang terdiri dari pendidikan dan peserta didik untuk saling berinteraksi dalam melakukan suatu kegiatan sehingga terjadi proses belajar dan tujuan pengajaran tercapai.

16. Pembelajaran ·      Pembelajaran adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru sedemikian rupa, sehingga tingkah laku siswa berubah ke arah yang lebih baik. Pembelajaran bertujuan membantu siswa agar memperoleh berbagai pengalaman dan dengan pengalaman itu tingkah laku siswa yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan nilai atau norma yang berfungsi sebagai pengendali sikap dan perilaku siswa menjadi bertambah, baik kuantitas maupun kualitasnya.
17 Pelajar ·    Berdasarkan asal-usul pembentukannya, “pebelajar” berasal dari “pe+belajar”. Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa ‘belajar’ artinya berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu. Sementara, salah satu nosi ‘pe-’ adalah sebagai orang yang melakukan atau pelaku.

·    Jadi, pebelajar dapat diartikan sebagai orang yang berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu.

18. Siswa

·    Siswa/Siswi istilah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Siswa adalah komponen masukan dalam sistem pendidikan, yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.


Daftar Pustaka:

  • Hamalik, Oemar. (2004). Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.Jakarta : Bumi Aksara.
  • Mulyasa, E. (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi, Konsep,Karakteristik, dan Implementasi. Bandung : RemajaRosdakarya.
  • Mulyasa, E. (2006). Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung :Remaja Rosdakarya.
  • Supriadi, Dedi. (1998). Mengangkat Citra dan Martabat Guru.Yogyakarta : Adicita Karya Nusa.
  • Surya, Mohamad. (2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung : Yayasan Bhakti Winaya.

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Ciri-Ciri Profesi: Pengertian Menurut Para Ahli, Makna, Syarat dan Contoh

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!


Baca Artikel Lainnya:

Rate this post