Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “Bisnis Syariah“. Berikut dibawah ini penjelasannya:
Pengertian Bisnis Syariah
Secara bahasa, Syariat (al-syari’ah) berarti sumber air minum (mawrid al-ma’ li al istisqa) atau jalan lurus (at-thariq al-mustaqîm). Sedang secara istilah syariah bermakna perundang-undangan yang diturunkan Allah Swt melalui Rasulullah Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia baik menyangkut masalah ibadah, akhlak, makanan, minuman pakaian maupun muamalah (interaksi sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupan) guna meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Menurut Syafi’I Antonio, syariah mempunyai keunikan tersendiri, syariah tidak saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim.
Dengan mengacu pada pengertian tersebut, Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula memberi pengertian bahwa Bisnis syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing. Pengertian yang hari lalu cenderung normatif dan terkesan jauh dari kenyataan bisnis kini dapat dilihat dan dipraktikkan dan akan menjadi trend bisnis masa depan.
Karakteristik Bisnis Syariah
Bisnis syariah merupakan implementasi/perwujudan dari aturan syari’at Allah. Sebenarnya bentuk bisnis syari’ah tidak jauh beda dengan bisnis pada umumnya, yaitu upaya memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan konsumen. Namun aspek syariah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada umumnya. Sehingga bisnis syariah selain mengusahakan bisnis pada umumnya, juga menjalankan syariat dan perintah Allah dalam hal bermuamalah. Untuk membedakan antara bisnis syariah dan yang bukan, maka kita dapat mengetahuinya melalui ciri dan karakter dari bisnis syariah yang memiliki keunikan dan ciri tersendiri. Beberapa ciri itu antara lain:
- Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap manusia akan eksistensinya sebagai ciptaan (makhluq) Allah yang harus selalu kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya. Ada tiga aspek paling tidak nilai ruhiyah ini harus terwujud , yaitu pada aspek : (1) Konsep, (2) Sistem yang di berlakukan, (3) Pelaku (personil).
- Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram. Seorang pelaku bisnis syariah dituntut mengetahui benar fakta-fakta (tahqiqul manath) terhadap praktek bisnis yang Sahih dan yang salah. Disamping juga harus paham dasar-dasar nash yang dijadikan hukumnya (tahqiqul hukmi).
- Benar Secara Syar’iy Dalam Implementasi. Intinya pada masalah ini adalah ada kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang di terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara material.
- Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat. Bisnis tentu di lakukan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyak berupa harta, dan ini di benarkan dalam Islam. Karena di lakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi (qimah madiyah). Dalam konteks ini hasil yang di peroleh, di miliki dan dirasakan, memang berupaharta.
- Namun, seorang Muslim yang sholeh tentu bukan hanya itu yang jadi orientasi hidupnya. Namun lebih dari itu. Yaitu kebahagiaan abadi di yaumil akhir. Oleh karenanya. Untuk mendapatkannya, dia harus menjadikan bisnis yang dikerjakannya itu sebagai ladang ibadah dan menjadi pahala di hadapan Allah . Hal itu terwujud jika bisnis atau apapun yang kita lakukan selalu mendasarkan pada aturan-Nya yaitu syariah Islam.
Jika semua hal diatas dimiliki oleh seorang pengusaha muslim, niscaya dia akan mampu memadukan antara realitas bisnis duniawi dengan ukhrowi, sehingga memberikan manfaat bagi kehidupannya di dunia maupun akhirat. Akhirnya, jadilah kaya yang dengannya kita bisa beribadah di level yang lebih tinggi lagi.
Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia
Perkembangan bisnis syariah mengalami perkembangan yang pesat, bisnis dengan menggunakan label syariah ini menjadi trend yang cukup menggoda. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ragam bisnis yang saat ini diberi label syariah. Perbankan syariah mungkin dapat kita sebut sebagai pionirnya, disusul kemudian industri yang bergerak di sektor jasa keuangan lainnya, ada koperasi jasa keuangan syariah (KJKS), asuransi syariah, pegadaian syariah, obligasi syariah dan sebagainya.
Jika perkembangan bisnis syariah ini tumbuh berawal dari sektor keuangan, tentu sangat mudah utuk dipahami. Sebab, bisnis disektor keuangan merupakan bisnis yang basis penggeraknya adalah bunga. Ketika kemudian ada fatwa yang menjelaskan bahwa bunga bank adalah riba, maka tentu saja bisnis disektor ini mengalami guncangan (meski banyak juga yang masih merasa nyaman). Maka upaya-upaya untuk mensyariahkan bisnis di sektor ini terus menerus dilakukan.
Melihat kenyataan yang telah disebutkan diatas, dapat dipastikan bisnis syariah akan mengalami perkembangan yang cukup pesat dan bukan tidak mungkin akan mengalahkan dominasi bisnis konvensional yang saat ini masih mendominasi bisnis Indonesia.
Tujuan Bisnis Syariah
Bisnis Syariah memeiliki tujuan tertentu yaitu :
-
Target Hasil; Profit Materi dan Benefit Nonmateri
Tujuan Biisnis Tidak selalu mencari Profit (Qimah Maddiyah atau nilai materi ), tetapi harus dapat memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan atau manfaat ) nonmateri,baik bagi si pelaku bisnis sendiri maupun pada lingkungan yang lebih luas, seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian social dan sebagainya. Di samping untuk mencari qimah maddiyah, juga masih ada orientasi lainnya yaitu qimah khuluqiyahdan ruhuhiyah.
Qimah khuluqiyah yaitu nilai-nilai akhlak mulia yang menjadi suatu kemestian yang muncul dalam kegiatan bisnis, sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang islami, baik antara majikan dengan buruh, maupun antara penjual dengan pembeli, bukan hanya hanya sekedar hubungan fungsional maupun professional semata.
Qimah Ruhuhiyah, berarti perbuatan tersebut di maksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan kata lain, ketika melakukan suatu aktivitas bisnis, maka harus di sertai dengan kesadaran hubungannya dengan Allah SWT. Inilah yang di maksud, bahwa setiap perbuatan muslim adalah ibadah. Amal perbuatannya bersifat materi, sedangkan kesabaran akan hubungannya dengan Allah ketika melakukan bisnis di namakan ruhnya.
Dalam bisnis, mencari keuntungan harus di syariatkan, Kecuali apabila di lakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hokum syara’. Jadi prinsipnya, setiap keuntungan berasal dari usaha bisnis yang legal di halalkan. Bisnis Apapun yang bersumber dari kegiatan Ilegal, jelas di haramkan.
Legalitas suatu usah bisnis menurut Abdullah abdul Husain At- tariqi, Dapt di lakukan dengan tujuh syarat :
- Kerelaan dari dua belah pihak yang melakukan transaksi.
- Pihak yang merelakan transaksi merupakan orang yang di izinkan secara syar’i.
- Barang yang di perniagakan merupakan barang yang memiliki nilai guna sekaligus di perbolehkan perdagangannya.
- Barang yang di perniagakan adalah barang yang menjadi miliknya.
- Barang yang di perniagakan dapat di perkirakan masa penyerahannya.
- Di ketahui harga umum di pasaran dan barang itu sendiri di beri patokan harga.
- Barang yang di perniagakan merupakan barang yang dapat di identifikasi cirri-ciri fisiknya.
Mengenai cara-cara haram dalam mengeruk keuntungan di antaranya :
- Keuntungan dari memperdagangkan komoditi haram.
- Keuntungan dari perdagangan curang dan manipulasi.
- Keuntungan melalui penyamaran harga yang tidak wajar.
- Keuntungan melalui penimbunan barang dagangan.
Soal keuntungan dalam bisnis tidak ada standarisasinya, baik bersifat minimal maupun maksimal.
-
Pertumbuhan
Jika profit materi dan benefit non materi telah di raih, maka di upayakan pertumbuhan atau kenaikan akn terus-menerus meningkat setiap tahunnya dari profit dan benefit tersebut. Upaya pertumbuhan ini tentu dalam koridor syariat. Misalnya, dalam meningkatkan jumlah produksi, seiring dengan perluasan pasar dan peningkatan inovasi agar bias menghasilkan produk baru dan sebagainya.
-
Keberlangsungan
Pencapaian target hasil dan pertumbuhan terus di upayakan keberlangsungannya dalam kurunwaktu yang cukup lama dan dalam menjaga keberlangsungan itu dalam koridor syariat islam.
-
Keberkahan dari Allah SWT
Faktor keberkahan atau upaya menggapai ridho ALLAH SWT, merupakan puncak kebahagiaan hidup setiap umat muslim. Para pengelola bisnis harus mematok orientasi keberkahan ini menjadi visi bisnisnya, agar senantiasa dalam kegiatan bisnis selalu berada dalam kendali syariat dan diraihnya keridhoan ALLAH.
Prinsip Bisnis Syariah
Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ekonomi Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syari’ah, yaitu: Tauhid, Keseimbangan (Equilibrium), Kehendak Bebas, dan Tanggung Jawab (Responsibility).
- Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia harus mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah ditetapkan.
- Keseimbangan (Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial bagi sesama pelaku usaha bisnis.
- Kehendak bebas, yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan umat.
- Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi tanggung jawab kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal maupun hukum non formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya.
Sebetulnya ada satu lagi aksioma dalam ekonomi islam. yaitu benovelence atau dalam istilah lebih familiar dikenal dengan Ihsan.
Ihsan adalah kehendak untuk melakukan kebaikan hati dan meletakkan bisnis pada tujuan berbuat kebaikan. Kelima prinsip tersebut secara operasional perlu didukung dengan suatu etika bisnis yang akan menjaga prinsip-prinsip tersebut dapat terwujud.
Etika Bisnis Syariah
Etika dipahami sebagai seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia (a code or set of principles which people live). Berbeda dengan moral, etika merupakan refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk.
Contoh: menipu orang lain adalah buruk, ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk dan apa alasan pikirnya, merupakan lapangan etika. Perbedaan antara moral dan etika sering kabur dan cendrung disamakan. Intinya, moral dan etika diperlukan manusia supaya hidupnya teratur dan bermartabat. Orang yang menyalahi etika akan berhadapan dengan sanksi masyarakat berupa pengucilan dan bahkan pidana.
Bisnis merupakan bagian yang tak bisa dilepaskan dari kegiatan manusia. Sebagai bagian dari kegiatan ekonomi manusia, bisnis juga dihadapkan pada pilihan-pilihan penggunaan faktor produksi. Efisiensi dan efektifitas menjadi dasar prilaku kalangan pebisnis. Sejak zaman klasik sampai era modern, masalah etika bisnis dalam dunia ekonomi tidak begitu mendapat tempat. Ekonom klasik banyak berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak terkait dengan etika. Dalam ungkapan Theodore Levitt, tanggung jawab perusahaan hanyalah mencari keuntungan ekonomis belaka. Atas nama efisiensi dan efektifitas, tak jarang, masyarakat dikorbankan, lingkungan rusak dan karakter budaya dan agama tercampakkan.
Perbedaan etika bisnis syariah dengan etika bisnis konvensional yang selama ini dipahami dalam kajian ekonomi terletak pada landasan tauhid dan orientasi jangka panjang (akhirat). Prinsip ini dipastikan lebih mengikat dan tegas sanksinya. Etika bisnis syariah memiliki dua cakupan. Pertama, cakupan internal, yang berarti perusahaan memiliki manajemen internal yang memperhatikan aspek kesejahteraan karyawan, perlakuan yang manusiawi dan tidak diskriminatif plus pendidikan. Sedangkan kedua, cakupan eksternal meliputi aspek trasparansi, akuntabilitas, kejujuran dan tanggung jawab. Demikian pula kesediaan perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat sebagai stake holder perusahaan.
Guru Besar Business Administration di Mankata State Univeristy menambahkan cakupan berupa nilai ketulusan, keikhlasan berusaha, persaudaraan dan keadilan. Sifatnya juga universal dan bisa dipraktekkan siapa saja. Etika bisnis syariah bisa diwujudkan dalam bentuk ketulusan perusahaan dengan orientasi yang tidak hanya pada keuntungan perusahaan namun juga bermanfaat bagi masyarakat dalam arti sebenarnya.
Pendekatan win-win solution menjadi prioritas. Semua pihak diuntungkan sehingga tidak ada praktek “culas” seperti menipu masyarakat atau petugas pajak dengan laporan keuangan yang rangkap dan lain-lain.
Etika yang diabaikan bisa membuat perusahaan kehilangan kepercayaan dari masyarakat bahkan mungkin dituntut di muka hukum. Manajemen yang tidak menerapkan nilai-nilai etika dan hanya berorientasi pada laba (tujuan) jangka pendek, tidak akan mampu bertahan (survive) dalam jangka panjang. Jika demikian, pilihan berada di tangan kita. Apakah memilih keuntungan jangka pendek dengan mengabaikan etika atau memilih keuntungan jangka panjang dengan komit terhadap prinsip-prinsip etika dalam hal ini etika bisnis syariah.
Tipologi Bisnis Syariah
Berikut ini terdapat beberapa tipologi bisnis syariah, yaitu sebagai berikut:
-
Pegadaian Syariah
Ar-Rahn (Gadai) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Dengan demikian rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Adapun Jenis-Jenis Barang Dapat Digadaikan seperti : Perhiasan, Kendaraan, Barang elektronik, Barang rumah tangga, Mesin-mesin, Tekstil, dan barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
-
Asuransi Syariah
Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya Asuransi Syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulamaahli fiqh melalui ijtihad.
-
Baitul Mal Tanwil (BMT)
Baitul mal wa tamwil adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkemgangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat martabat dan serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi Baitul Tamwil (Bait = Rumah, At Tamwil = Pengembangan Harta). Jadi BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha proktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegitan ekonomi pengusaha bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan.
Baitul mal wa tamwil atau pendanaan balai usaha mandiri terpadu adalah lembaga ekonomi atau keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi hasil dan disebut sebagai lembaga keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karen alembaga ini dibentuk atau didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembga keuangan formal lainnya. Sebagai lembaga keuangan ia bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) . sebagai lembaga ekonomi ia juaga berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, industri, dan pertanian.
Dengan begitu, BMT dikelola secara profesional sehingga mencapai tingkat efiiensi ekonomi tertentu, demi mewujudkan kesejahteraan anggota, seiiring penguatan kelembagaan BMT itu sendiri. Pada sudut pandang sosial, BMT (dalam hal ini baitul mal) berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota yang tidak mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis. Stimulan melalui dana ZIS akan mengarahkan anggota untuk mengembangkan usahanya, untuk pada akhirnya mampu mengembangkan dana bisnis.
Seperti halnya lembaga keuangan syariah yang lainnya BMT dala kegiatan operasionalnya menggunakan 3 prinsip, yaitu:
1) Prinsip bagi hasil
Prinsip ini maksudnya ada pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT, yakni dengan konsep mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah.
2) Jual beli dengan margin (keuntungan)
Dalam sistem ini, BMT memakai prinsip pada aqad murabahah, ba’i As-Salam, ba’i Al-Istisna.
3) Sistem profit lainnya
Kegiatan operasional dalam menghimpun dana dari masyarakat dapat berbentuk giro wadi’ah, tabungan mudharabah, Deposito investasi mudharabah, Tabungan haji, Tabungan Qurban.
-
Perbankan Syariah
Bank syariah adalah bank yang menggunakan prinsip bagi hasil secara adil, berbeda dengan bank konvensional yang berdasarkan bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai bank yang dalam prinsip, operasional maupun produknya di kembangkan berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Al-quran dan petunjuk-petunjuk operasional hadis nabi Muhammad SAW.
Menurut sudarsono Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi pada prinsip syariah.
Akad Dalam Bisnis Syariah
Dalam setiap transaksi islami, akan memegang peranan yang sangat penting. Akad ibaratnya sebuah dinding yang sangat tipis dan dengannya terpisah antara yang sah dan tidak. Secara bahasa, akad atau perjanjian itu digunakan untuk banyak arti, yang keseluruhannya kembali kepada bentuk ikatan atau penghubungan terhadap dua hal. Sementara akad menurut istilah adalah keterikatan keinginan diri dengan keinginan orang lain dengan cara yang memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan.
Terkadang kata akad dalam istilah dipergunakan dalam pe-ngertian umum, yakni sesuatu yang diikatkan seseorang bagi diri-nya sendiri atau bagi orang lain dengan kata harus. Di antaranya adalah firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad kalian.” Jual beli dan sejenisnya adalah akad atau perjanjian dan kesepakatan. Setiap hal yang diharuskan seseorang atas dirinya sendiri baik berupa nadzar, sumpah dan sejenisnya, disebut sebagai akad.
Rukun-Rukun Akad/Perjanjian
Akad memiliki tiga rukun, yaitu: Adanya dua orang atau lebih yang saling terikat dengan akad, adanya sesuatu yang diikat dengan akad, serta pengucapan akad/perjanjian tersebut.
1. Dua Pihak atau lebih yang Saling Terikat Dengan Akad
Dua orang atau lebih yang terikat dengan akad ini adalah dua orang atau lebih yang secara langsung terlibat dalam per-janjian. Kedua belah pihak dipersyaratkan harus memiliki kemam-puan yang cukup untuk mengikuti proses perjanjian, sehingga perjanjian atau akad tersebut dianggap sah. Kemampuan tersebut terbukti dengan beberapa hal berikut:
- Pertama: Kemampuan membedakan yang baik dan yang buruk. Yakni apabila pihak-pihak tersebut sudah berakal lagi baligh dan tidak dalam keadaan tercekal. Orang yang tercekal karena dianggap idiot atau bangkrut total, tidak sah melakukan perjanjian.
- Kedua: Pilihan. Tidak sah akad yang dilakukan orang di bawah paksaan, kalau paksaan itu terbukti. Misalnya orang yang berhutang dan butuh pengalihan hutangnya, atau orang yang bangkrut, lalu dipaksa untuk menjual barangnya untuk menutupi hutangnya.
- Ketiga, akad itu dapat dianggap berlaku (jadi total) bila tidak memiliki pengandaian yang disebut khiyar (hak pilih). Seperti khiyar syarath (hak pilih menetapkan persyaratan), khiyar ar-ru’yah (hak pilih dalam melihat) dan sejenisnya.
2. Sesuatu yang Diikat Dengan Akad
Yakni barang yang dijual dalam akad jual beli, atau sesuatu yang disewakan dalam akad sewa dan sejenisnya. Dalam hal itu juga ada beberapa persyaratan sehingga akad tersebut dianggap sah, yakni sebagai berikut:
- Barang tersebut harus suci atau meskipun terkena najis, bisa dibersihkan. Oleh sebab itu, akad usaha ini tidak bisa diber-lakukan pada benda najis secara dzati, seperti bangkai. Atau benda yang terkena najis namun tidak mungkin dihilangkan najisnya, seperti cuka, susu dan benda cair sejenis yang terkena najis. Namun kalau mungkin dibersihkan, boleh-boleh saja.
- Barang tersebut harus bisa digunakan dengan cara yang disyariatkan. Karena fungsi legal dari satu komoditi menjadi dasar nilai dan harga komoditi tersebut. Segala komoditi yang tidak berguna seperti barang-barang rongsokan yang tidak dapat dimanfaatkan. (Yang perlu diingat di sini, bahwa satu barang dikatakan bermanfaat atau tidak, itu bisa berubah melalui perkembangan zaman. Sampah misalnya, dahulu dianggap sebagai barang rongsokan yang tidak dapat dimanfaatkan. Namun dalam kehidupan modern kita sekarang ini, sampah dapat digunakan dalam produksi pupuk dan sejenisnya. Maka komoditi ini tidak lagi dianggap sebagai barang rongsokan) Atau bermanfaat tetapi untuk hal-hal yang diharamkan, seperti minuman keras dan sejenisnya, semuanya itu tidak dapat diperjualbelikan.
- Komoditi harus bisa diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak ada, atau ada tapi tidak bisa diserahterimakan. Karena yang demikian itu termasuk menyamarkan harga, dan itu dilarang.
- Barang yang dijual harus merupakan milik sempurna dari orang yang melakukan penjualan. Barang yang tidak bisa dimiliki tidak sah diperjualbelikan.
- Harus diketahui wujudnya oleh orang yang melakukan akad jual beli bila merupakan barang-barang yang dijual lang-sung. Dan harus diketahui ukuran, jenis dan kriterianya apabila barang-barang itu berada dalam kepemilikan namun tidak berada di lokasi transaksi. Bila barang-barang itu dijual langsung, harus diketahui wujudnya, seperti mobil tertentu atau rumah tertentu dan sejenisnya. Namun kalau barang-barang itu hanya dalam kepemilikan seperti jual beli sekarang ini dalam akad jual beli as-Salm, di mana seorang pelanggan membeli barang yang diberi gambaran dan dalam kepemilikan penjual, maka disyaratkan ha-rus diketahui ukuran, jenis dan kriterianya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
مَنْ أَسْلَمَ فَلْيُسْلِمْ فيِ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
“Barangsiapa yang melakukan jual beli as-Salm hendaknya ia memesannya dalam satu takaran atau timbangan serta dalam batas waktu yang jelas.”
Kerjasama (Syirkah) dalam Bisnis Syari’ah
Bisnis syari’ah sebagaimana bisnis pada umumnya yang dibangun atas kerjasama berbagai pihak dalam mengembangkan usahanya. Namun kerjasama dalam bisnis syari’ah tidak hanya dibangun atas dasar keuntungan dan pertimbangan aspek duniawiyah saja, namun juga dibangun atas dasar keridhoan Allah. Keridhoan Allah diperoleh melalui implementasi prinsip-prinsip syariah dalam melaksanakan kerjasama bisnis.
Kerjasama dalam Islam disebut dengan istilah syirkah. Kata syirkah dalam bahasa Arab secara terminologis berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhari’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).
Sedangkan secara etimologis, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Daftar Pustaka:
-
Syakir Sula, Muhammad, dan kertajaya, Hermawan, syariah marketing, Mizan, Bandung, 2006
-
Sofyan, Riyanto. Bisnis syariah, mengapa tidak?, jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
-
Al-Quran Karim.
-
Alma, Bukhari. 2009. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: ALFABETA.
-
Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Cet 1, Jakarta: Gema Insani Press.
-
Rivai, Veithzal. 2012. Islamic Business And Economic Ethics. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
-
Kadir, A. 2010. Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran. Jakarta: AMZAH.
-
Kasmir. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
-
Abdul, Aziz,dkk. 2010. Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Bandung
-
Abdullah Al-Mushlih, Shalah Ash- Shawi. 2004. Fikih ekonomi islam,
-
Keuangan Islam ( Maala Sa’uttjairu jahlulu) Penejemah Abu umar basyir, Jakarta: Darul H.
-
Abdullah Husain At-tariqi. 2004. Ekonomi Islam;Prinsip dasar, dan Tujuan ( Al-Iqtishad Islami; Usunan wa Muba’un wa akdaf), penerjemah M.irfan syafwani, Yogyakarta: Magistra.
-
Umam, akhyar.2014 Pasar Modal.
Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Bisnis Syariah: Pengertian, Karakteristik, Tujuan, Prinsip, Etika, Tipologi, Akad & Rukun
Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!
Baca Artikel Lainnya: